Nama “Surakarta” sendiri yang mulanya nama keraton sekarang dipakai sebagai nama administrasi yang mulai dipakai ketika Kasunanan didirikan, sebagai kelanjutan monarki Kartasura.
Hal itu semenjak berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, secara resmi Kota Surakarta menjadi daerah berstatus kota otonom.
Maka dapat disimpulkan bahwa Surakarta adalah nama resmi dari kota ini. Sedangkan, nama Solo atau Sala merupakan penyebutan populer atau yang umum di masyarakat.
Itulah pemahaman terkait perbedaan Kota Solo dan Surakarta yang tak banyak orang tahu. Semoga bermanfaat ya Okezoners!
(Rizka Diputra)