Polemik Gaji hingga Proteksi dari Bullying Senior, 5 Alasan PB IDI Bersikeras Tolak RUU Kesehatan

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Selasa 29 November 2022 08:10 WIB
aksi demo dokter dan nakes PB IDI di depan gedung DPR, (Foto: Twitter @berlianidris)
Share :

3. Memberi jaminan proteksi bagi dokter yang sedang menjalankan pendidikan spesialis dari bullying senior, adalah hak setiap warga negara dan kewajiban pemerintah memberikan perlindungan tersebut. Negara wajib hadir bukan melakukan generalisir atas perilaku segelintir oknum. Menurut PB IDI hal ini tidak ada di RUU Kesehatan.

4. RUU Kesehatan tak mengatur proteksi terhadap para dokter dari gugatan dan kriminalisasi dengan memperkuat fungsi konsil kedokteran Indonesia. Menurut PB IDI, justru dokter dikriminalisasi dengan adanya ancaman pidana 3-5 tahun penjara dan pidana dendan naik menjadi Rp300 juta, sebelumnya Rp100 juta.

5. Dalam RUU Kesehatan, disebut dokter yang mengambil program spesialis akan dipermudah dan digaji melalui pendidikan spesialis berbasis rumah sakit. PB IDI menilai, aturan ini malah berarti melimpahkan tanggung jawab pemerintah ke rumah sakit.

"Adalah kewajiban pemerintah untuk menggaji dokter pendidikan spesialis sudah diatur dalam UU pendidikan kedokteran, harusnya diperkuat dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden dan mengalokasikan anggaran kepada rumah sakit, sehingga tidak membebani rumah sakit," terang PB IDI dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Selasa (29/11/2022).

(Rizky Pradita Ananda)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya