Kasus Covid-19 Diprediksi Melonjak Lagi, Kelompok Komorbid Perlukah Booster 2?

Dyah Ratna Meta Novia, Jurnalis
Senin 28 November 2022 13:34 WIB
Vaksin Covid-19 (Foto: Unsplash)
Share :

Kendati demikian, pemberian vaksin booster 2 berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022.

Atas SE tersebut, dipastikan ketersediaan vaksin di daerah aman dan tersedia di berbagai Fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas dan Rumah Sakit. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat Covid-19.

"Semua daerah disediakan di fasilitas kesehatan (Puskesmas, RS) dan sentra vaksinasi," terang Juru Bicara Kemenkes dr Muhammad Syahril.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya