Kendati demikian, pemberian vaksin booster 2 berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022.
Atas SE tersebut, dipastikan ketersediaan vaksin di daerah aman dan tersedia di berbagai Fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas dan Rumah Sakit. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat Covid-19.
"Semua daerah disediakan di fasilitas kesehatan (Puskesmas, RS) dan sentra vaksinasi," terang Juru Bicara Kemenkes dr Muhammad Syahril.
(Dyah Ratna Meta Novia)