"Bayi yang dilahirkan sebelum waktu normalnya bayi itu dilahirkan cukup bulan atau usia kehamilan 37 minggu. Kelompok bayi prematur ini dilahirkan lebih dini, Bunda bisa ada yang 28 minggu ke bawah itu amat sangat prematur, ada 28 minggu sampai sekitar 32 minggu itu sangat prematur, kemudian 32 minggu sampai 36 hari itu termasuk prematur yang belakangan ya kita sebut ya," ucapnya menjelaskan
Sekadar informasi, berdasarkan Organisasi kesehatan dunia (WHO) angka kelahiran bayi prematur di Indonesia pada 2018, berada pada angka yang tinggi sekitar 675.700 per tahun, dan secara urutan dunia negara Indonesia adalah negara kelima tertinggi.
(Dyah Ratna Meta Novia)