PEMERINTAH melarang peredaran obat sirup lantaran diduga adanya cemaran zat berbahaya di dalamnya. Memang, tidak semua obat sirup tercatat tercemar dengan zat berbahaya tersebut.
Meski demikian, pemerintah masih menahan penggunaan obat sirup untuk umum, kecuali dalam pengawasan ketat dokter. Sayangnya tidak semua orang mau mendengarkan putusan pemerintah ini.
Buktinya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan obat sirup berbahaya yang masih dijual bebas secara online. Setelah diteliti, obat sirup tersebut mengandung kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan kadar melebihi batas.
"Sehingga kami juga mengimbau kepada masyarakat jangan membeli melalui online. Ini ada salah satu produsen yang produknya terjual dengan sangat banyak di online, bahkan setelah kami lakukan penjelasan ke publik bahwa produk tersebut tidak memiliki ketentuan," ungkap Ketua BPOM Penny Lukito dalam Konferensi Pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Sirup Obat yang Mengandung EG/DEG.
Temuan secara online ini diketahui oleh tim Deputi atau Direktorat Cyber, dikatakan Penny jumlahnya mencapai 6.001 link atau tautan. Obat ini sangat laku secara online, dikarenakan terjual dengan harga sangat murah.