Sejauh ini status level PPKM belum ada perubahan, karena masih di level 1 dengan salah satu indikator yang dilihat, kondisi kondusif di tingkat keterisian rumah sakit sampai angka kematian yang menurun.
"Sebenarnya PPKM masih jalan ya, ini di level 1. Kita lihat indikator untuk hospitalisasi dan fatality juga masih relatif masih rendah," pungkas Menkes Budi singkat.
Sebagai pengingat, keputusan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2022. Dengan rincian saat level 1 Kapasitas pengunjung 100 persen untuk Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya), Restoran atau Rumah Makan dan Kafe hanya sampai jam 22.00 WIB.
Sementara Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan, dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
BACA JUGA:Ada 6 Juta Dosis, Menkes Pastikan Stok Vaksin Covid-19 Aman untuk 3 Bulan ke Depan
BACA JUGA:Catat! Selain yang Tercemar EG dan DEG, Obat-obatan Ini Juga Bisa Picu Kerusakan Ginjal
(Rizky Pradita Ananda)