BPOM Temukan Kandungan EG Hampir 100 Persen Pada 9 Sampel Obat Sirop

Kevi Laras, Jurnalis
Rabu 09 November 2022 15:27 WIB
Kepala BPOM RI, Penny Lukito (Foto: Tangkapan layar konpers daring)
Share :

Angka persentase tersebut sangat tinggi melampaui batas yang sudah ditentukan, mengingat ambang batas yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 01, persen.

Secara gamblang, Penny tak menampik cemaran ini bisa memicu terjadinya gagal ginjal akut bahkan kematian sebagai imbas dari konsumsi obat sirop tersebut.

"Pencemar yang menimbulkan suspek untuk gagal ginjal atau kematian karena konsentrasinya begitu tinggi," pungkas Penny singkat.

Sebagai informasi, BPOM kini sudah mencabut izin edar 69 jenis obat sirop dari tiga perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Pencabutan izin edar ini dilakukan setelah melalui rangkaian pengujian ulang kandungan obat-obat tersebut.

 BACA JUGA: BPOM Temukan Cemaran EG Sampai 90%, Ini Tanggapan Ikatan Apoteker Indonesia

BACA JUGA:Terbaru! BPOM Umumkan 2 Perusahaan Obat Sirup Lagi yang Menggunakan Zat Berbahaya

Berdasarkan dari hasil investigasi, maka ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat Cara Pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirop.

(Rizky Pradita Ananda)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya