Bambang juga mengingatkan apabila ASO ini tetap dipaksakan, akan ada banyak orang yang dirugikan. Mengingat tingkat ekonomi sebagian masyarakat Indonesia, belum memungkinkan untuk pindah ke TV digital.
Ditambah lagi, tidak ada unsur situasi darurat dan mendesak yang membuat kebijakan ini harus segera dilaksanakan. Sebagai solusi, Bambang menyebut Menkominfo harus berdiskusi lagi dengan pihak Legislatif.
“Ya diskusikan lagi dengan legislatif, bawa ke DPR dan kita bahas bersama. Seperti apa mekanisme yang ideal dan tidak berdampak merugikan masyarakat luas,” jawab anggota Fraksi PDIP DPR itu.
Sebagai catatan, Kemenkominfo merencanakan ASO per 2 November 2022 pukul 24.00 WIB untuk wilayah Jabodetabek. Masyarakat yang pesawat TV-nya belum digital maka harus memasang set top box (STB) agar tetap dapat menonton siaran televisi.
Pemerintah berdalih ASO dilaksanakan agar masyarakat bisa mendapat siaran TV yang lebih beragam dan berkualitas.
(Rizky Pradita Ananda)