KEMENTERIAN Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan bahwa faktor risiko terbesar yang memicu lonjakan kasus Gagal (gangguan) Ginjal Akut (GGA) adalah adanya cemaran senyawa kimia berbahaya,.
Cemaran zat berbahaya yang dimaksud yaitu Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dipakai dalam obat sirop dengan melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Merebaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak ini, menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat. Mengapa baru sekarang obat sirop bisa menyebabkan keracunan, dan akhirnya berdampak pada gangguan ginjal akut yang sebagian besar dialami oleh balita dan anak-anak.
Kepala Badan POM RI, Penny Lukito menyoroti belum adanya standar dalam Farmakope untuk produk jadi.
“Dalam pre-market, sudah ada standar dari Farmakope Indonesia bahwa kadarnya maksimum 0,1 miligram per ml. Tetapi di dalam Farmakope tersebut belum ada standar untuk produk jadi, Penny dalam acara Raker Komisi IX dengan Menteri Kesehatan RI dan RDP dengan BPOM, dikutip dari kanal Youtube DPR RI, Rabu (2/11/2022).
“Dengan demikian, kami memang tidak melakukan pengawasan post market untuk produk jadi,” lanjutnya.