Sampai dengan 26 Oktober lalu, BPOM diketahui sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 6001 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang telah dinyatakan tidak aman.
Pada kesempatan yang sama, Penny mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan jadi konsumen cerdas, dan membiasakan diri untuk mendapatkan obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit terdekat.
"Masyarakat juga diharapkan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat,” sarannya.
Jika pun membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
“Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kadaluarsa," tandas Penny.
BACA JUGA:Terbukti Produksi Obat Sirup Tercemar, BPOM Cabut Izin Produksi PT Yarindo dan PT Universal
BACA JUGA:BPOM: PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries Pakai Pelarut Mengandung Cemaran EG
(Rizky Pradita Ananda)