BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan terkait sarana produksi obat sirop yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Pemeriksaan dilakukan dengan serangkaian pengawasan, sampling, pengujian, dan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka perlindungan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan BPOM, ada sejumlah obat sirop dan bahan baku Propilen Glikol yang tercemar EG dan DEG melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sarana produksi ditemukan bukti bahwa ada pelaku industri farmasi yang mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1 persen.
"Industri farmasi tidak melakukan penjaminan mutu BBO Propilen Glikol yang digunakan untuk sirup obat sehingga produk yang dihasilkan TMS,” ujar Penny dalam keterangan resminya yang MNC Portal terima pada Selasa (1/11/2022).
“Industri Farmasi juga tidak melakukan proses kualifikasi pemasok atau supplier BBO termasuk tidak melakukan pengujian BBO," sambungnya.
Bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan hasil pengawasan, dengan melakukan operasi bersama terhadap dua pelaku industri farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal).
Hasilnya, dua perusahaan ini dalam menjalankan kegiatan produksi obat siropnya telah memakai memakai bahan baku pelarut Propilen Glikol, kemudian produk jadi mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.