Gangguan Ginjal Akut Masih Belum Ditetapkan Jadi KLB, Ahli Epidemiologi: Berpotensi Berulang

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Jum'at 28 Oktober 2022 13:34 WIB
Ilustrasi (Foto: Pixabay)
Share :

MESKI angka kasusnya sudah menembus 269 kasus dengan 157 angka kematian, Kementerian Kesehatan RI  sampai saat ini masih belum menetapkan gangguan ginjal akut pada anak (GGPA) sebagai KLB atau kejadian luar biasa (outbreak case).

Merujuk pada data per 26 Oktober 2022 tersebut, artinya angka kematian atas penyakit ini sudah di atas 50 persen, maka gangguan ginjal akut tidak bisa dianggap sebagai penyakit biasa.

Dari kacamata ahli kesehatan, Ahli Epidemiologi Griffith University Australia, Dicky Budiman menerangkan, penyebab atau akar masalahnya tidak bisa selesai jika kasus krisis penyakit seperti gangguan ginjal akut ini tidak ditetapkan sebagai KLB.

"Jika satu penyakit krisis, dalam hal ini seperti gangguan ginjal akut akibat toksisitas etilen glikol dan dietilen glikol, tidak ditetapkan sebagai KLB, maka masalah tidak akan tuntas,” ungkap Dicky ketika dihubungi MNC Portal, Jumat (28/10/2022).

“Penyebab masalah tidak bisa dituntaskan dalam deadline tertentu,” lanjutnya.

Penetapan KLB pada suatu krisis penyakit, menjadikan ada target tenggat waktu tertentu yang harus dicapai untuk bisa mengetahui penyebab masalah. Metode penanganan masalah menjadi lebih sistematis dan terstruktur.

Dicky mencontohkan penanganan yang dilakukan oleh India yang tak menetapkan krisis penyakit sebagai KLB, dengan Haiti serta Panama yang sigap menyatakan sebagai KLB. Hasilnya, krisis penyakit di Haiti dan Panama, disebut Dicky tidak berulang di kemudian hari.

Ya, dengan ditetapkannya KLB pada penyakit krisis, ada aturan yang akan mengikat soal tenggat waktu pencarian penyebab masalah. Nah, kalau tidak ditetapkan sebagai KLB, tenggat waktu tersebut tidak ada dan ini yang akan menjadi masalah di kemudian hari.

 

Contoh di India, sejak tahun 1970-an, di sana susah sekali menetapkan masalah krisis sebagai KLB sampai akhirnya kejadian krisis berulang 7 kali. Sedangkan Haiti dan Panama, sigap tetapkan KLB pada penyakit krisis. hingga sekarang masalah serupa tidak terulang kembali," tuturnya panjang lebar.

Secara ekseskusi penanganan di lapangan, dengan ditetapkannya KLB pada penyakit krisis, maka koordinasi dari para pengambil kebijakan di daerah dan di pusat akan lebih bisa terkoordinasi lebih baik dan cepat.

Respons menjadi sangat baik dan kuat, terstruktur dan terkoordinasi antara pusat dengan pemerintah daerah, karena ada bantuan dukungan dari pemerintah pusat.

“Begitu pentingnya penetapan KLB itu. Jika GGPA ini tak ditetapkan sebagai KLB, berpotensi terjadi pengulangan masalah kesehatan yang merugikan masyarakat dan pemerintah sendiri," tegas Dicky.

 BACA JUGA:Gangguan Ginjal Akut, BPOM Curiga Ada Produsen Farmasi Pakai Bahan Baku dari Supplier Nakal

BACA JUGA:Potret Fuji Catwalk di JFW 2023, Pakai Busana Ramah Lingkungan Koleksi Rinda Salmun

(Rizky Pradita Ananda)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya