Gangguan Ginjal Akut Masih Belum Ditetapkan Jadi KLB, Ahli Epidemiologi: Berpotensi Berulang

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Jum'at 28 Oktober 2022 13:34 WIB
Ilustrasi (Foto: Pixabay)
Share :

MESKI angka kasusnya sudah menembus 269 kasus dengan 157 angka kematian, Kementerian Kesehatan RI  sampai saat ini masih belum menetapkan gangguan ginjal akut pada anak (GGPA) sebagai KLB atau kejadian luar biasa (outbreak case).

Merujuk pada data per 26 Oktober 2022 tersebut, artinya angka kematian atas penyakit ini sudah di atas 50 persen, maka gangguan ginjal akut tidak bisa dianggap sebagai penyakit biasa.

Dari kacamata ahli kesehatan, Ahli Epidemiologi Griffith University Australia, Dicky Budiman menerangkan, penyebab atau akar masalahnya tidak bisa selesai jika kasus krisis penyakit seperti gangguan ginjal akut ini tidak ditetapkan sebagai KLB.

"Jika satu penyakit krisis, dalam hal ini seperti gangguan ginjal akut akibat toksisitas etilen glikol dan dietilen glikol, tidak ditetapkan sebagai KLB, maka masalah tidak akan tuntas,” ungkap Dicky ketika dihubungi MNC Portal, Jumat (28/10/2022).

“Penyebab masalah tidak bisa dituntaskan dalam deadline tertentu,” lanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya