Sementara itu untuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah kisaran Rp3.000.000 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.
Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
Lebih lanjut, Widodo menegaskan, bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku efektif saat 60 hari sejak surat edaran diterbitkan. Hal ini karena kebijakan keimigrasian merupakan salah satu insentif non fiskal.
"Yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal, dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," terangnya.
(Rizka Diputra)