Lebih lanjut ia menjelaskan, sekali pun ada obat yang terbukti mengandung 4 jenis pelarut yang disebutkan di atas, yang berpotensi menghadirkan cemaran dietilen glikol (DG) dan etilen glikol (EG). Namun, pada kadar tertentu, produk obat tersebut masih dinyatakan aman sesuai standar dan penilaian para ahli.
"Ambang batas penggunaan pelarut itu 0,1 persen. Jika masih di bawah itu, sesuai standar internasional dan pandangan para ekspertis, maka obat masih dinilai aman," jelasnya.
Namun sayangnya, BPOM tak mau membuka kepada publik apa saja nama-nama 69 obat sirup yang mengandung zat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin sebagai bahan baku obat cair tersebut.
"Kami tidak menyebutkan nama-namanya," sambung Penny pendek.
Terakhir, Penny menegaskan sekarang BPOM bersama dengan Kementerian Kesehatan sudah sepakat tidak memperbolehkan penggunaan pelarut jenis apa pun ke dalam sediaan obat sirup.
"Sebagai bentuk kehati-hatian kami, pemerintah kini hanya membolehkan produk sirup tanpa pelarut," tutup Penny singkat.
(Rizky Pradita Ananda)