69 Obat Sirup Disebut BPOM Mengandung 4 Zat Pelarut Berpotensi Tercemar EG dan DEG

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2022 13:17 WIB
Kepala BPOM RI, Penny Lukito (Foto: Tangkapan layar konpers daring)
Share :

Lebih lanjut ia menjelaskan, sekali pun ada obat yang terbukti mengandung 4 jenis pelarut yang disebutkan di atas, yang berpotensi menghadirkan cemaran dietilen glikol (DG) dan etilen glikol (EG). Namun, pada kadar tertentu, produk obat tersebut masih dinyatakan aman sesuai standar dan penilaian para ahli.

"Ambang batas penggunaan pelarut itu 0,1 persen. Jika masih di bawah itu, sesuai standar internasional dan pandangan para ekspertis, maka obat masih dinilai aman," jelasnya.

Namun sayangnya, BPOM tak mau membuka kepada publik apa saja nama-nama 69 obat sirup yang mengandung zat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin sebagai bahan baku obat cair tersebut.

"Kami tidak menyebutkan nama-namanya," sambung Penny pendek.

Terakhir, Penny menegaskan sekarang BPOM bersama dengan Kementerian Kesehatan sudah sepakat tidak memperbolehkan penggunaan pelarut jenis apa pun ke dalam sediaan obat sirup.

"Sebagai bentuk kehati-hatian kami, pemerintah kini hanya membolehkan produk sirup tanpa pelarut," tutup Penny singkat.

(Rizky Pradita Ananda)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya