Ombudsman Desak Kemenkes Cepat Umumkan Gangguan Ginjal Akut sebagai KLB!

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Selasa 25 Oktober 2022 14:05 WIB
Robert Na Endi anggota Ombudsman RI, (Foto: tangkapan layar konpers virtual)
Share :

MESKI laporan angka kasus terus merangkak naik setiap harinya, namun sampai saat ini Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) diketahui belum menetapkan gangguan ginjal akut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) sampai saat ini.

Melihat situasi ini, Ombudsman sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanna publik di Indonesia, mendesak Kemenkes untuk secepatnya menetapkan gangguan ginjal akut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Kami mendesak Kemenkes menetapkan status KLB untuk penyakit gangguan ginjal akut," kata anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/10/2022).

Status KLB ini dinilai, sangat dibutuhkan demi menjamin pelayanan kesehatan di masyarakat lebih maksimal dan mencegah kasus kematian terus bertambah. Robert menuturkan, Ombudsman RI sadar masih ada perdebatan yang terjadi terkait penetapan KLB dengan melihat indikator penyakit menular dan menyebabkan pandemi.

Jadi, singkirkan dulu perdebatan dan segera tetapkan gangguan ginjal akut sebagai kasus KLB," tegasnya.

Ditegaskan Robert untuk kasus gangguan ginjal akut ini, pemerintah termasuk Kemenks tidak bisa membaca situasi secara tekstual. Mengingat kasus gangguan ginjal akut pada anak ini, angka kematiannya sudah melebihi di atas 50 persen dari total kasus.

"Di lapangan, kasus ini sudah darurat. Banyak korban balita meninggal akibat penyakit tersebut,” seru Robert lagi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya