Perlukah Status KLB Dalam Kasus Gangguan Ginjal Akut?

Dyah Ratna Meta Novia, Jurnalis
Senin 24 Oktober 2022 15:26 WIB
Anak kena gangguan ginjal akut (Foto: Alamy)
Share :

KASUS gangguan ginjal akut menghebohkan sekaligus menimbulkan kecemasan dari masyarakat. Bagaimana tidak, penyakit ini diderita oleh anak-anak mulai usia bayi hingga lima tahun.

Menurut data yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Menkes) RI, hingga saat di Indonesia sendiri total kasus gangguan gagal ginjal akut adalah 241 kasus dan 133 di antaranya meninggal dunia.

 

Sayangnya sampai sekarang kasus tersebut masih dalam penelitian penyebab dan cara mengatasinya. Tak heran bila penyakit ini bisa masuk dalam status kejadian luar biasa atau KLB.

Namun Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan gagal ginjal akut bukan sebagai penyakit kejadian luar biasa (KLB).

"Belum masuk KLB," ujar Menkes.

Pernyataan Menkes tentu saja berbanding terbalik dengan Ahli Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman yang sudah mendesak Kementerian Kesehatan untuk menetapkan gangguan ginjal akut sebagai KLB atau kejadian luar biasa.

Status KLB diperlukan dalam kasus gangguan ginjal akut, karena akan mempermudah proses pengendalian dan pencegahan penyakit.

"Memang sudah keluar daftar rumah sakit rujukan untuk penyakit gangguan ginjal akut ini, tapi tanpa status KLB itu semua akan percuma," tegas Dicky Budiman, pada MNC Portal, baru-baru ini.

 BACA JUGA: 10 Gejala yang Dirasakan Pasien Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Bunda Wajib Baca!

Menurut Dicky, penyakit gangguan ginjal akut yang saat ini sedang merebak sudah memenuhi indikator KLB, antara lain peningkatan kasus kematian maupun jumlah kasus yang meningkat dalam 3 periode waktu berdekatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya