Menkes Sebut Pasien Penyakit Kritis Boleh Minum Obat Sirup, Tapi...

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Senin 24 Oktober 2022 17:03 WIB
Menkes Budi, (Foto: tangkapan layar konferensi pers virtual)
Share :

"Kalau dihentikan pemberiannya, itu bisa mengakibatkan risiko kematian. Sehingga obat sirup untuk penyakit kritis kita perbolehkan (penggunaannya). Tapi harus dengan resep dokter," tegas Menkes Budi.

Sejalan dengan arahan Menkes, sebelumnya, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) pun menyarankan agar pada kondisi tertentu, obat cair tetap bisa digunakan.

"Dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya, dan diputuskan oleh dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup. Maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter, sehubungan dengan keamanan penggunaan obat," terang laporan resmi IAI yang diterima MNC Portal, belum lama ini.

 BACA JUGA:5 Cara Ampuh Atasi Demam Anak Tanpa Minum Obat, Langsung dari Dokter Ginjal Anak!

BACA JUGA:Bertunangan, Ini Potret Cantik Chelsea Islan Pakai Kebaya Jawa Klasik

(Rizky Pradita Ananda)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya