Pernyataan senada juga dituturkan ahli kesehatan, Rahmana Emran Kartasasmita, sebagai Anggota Tim Pengkaji dari Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung (SF-ITB). Dalam penjelasannya, Emran menyebut EG dan DG merupakan senyawa kimia yang tidak boleh digunakan dalam produk apapun yang dikonsumsi manusia.
“Namun pada dasarnya, pelarut tambahan tersebut sebenarnya tidak berbahaya. Namun, jika produksinya tidak baik dan melewati ambang batas, maka cemaran tersebut bisa membahayakan,” kata Emran.
Ia memberikan contoh kasus, seperti di Amerika Serikat dan beberapa negara lain yang tidak pernah menyatakan bahwa EG dan DEG, serta keempat bahan pelarut tersebut negatif (di dalam obat cair), atau pun tidak terdeteksi.
“Artinya, senyawa tersebut memang ada, tapi dalam ambang batas. Ambang batasnya bisa dicek sebenarnya, karena senyawa-senyawa tersebut sudah farmasikal grade dan tugas BPOM ialah memastikan bahwa keberadaan cemaran-cemaran itu, semuanya harus di-maintence agar tidak melewati ambang batas tadi,” jelas Emran panjang lebar.
BACA JUGA:Dinilai Kecolongan karena Kasus Gangguan Ginjal Akut, Ini Jawaban Kepala BPOM
(Dyah Ratna Meta Novia)