KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Penny K Lukito, menyebut empat bahan baku tambahan dalam obat sirup anak, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol merupakan bukan termasuk dalam zat atau bahan yang berbahaya dan dilarang.
Empat bahan ini, disebut Penny boleh digunakan produsen obat sebagai bahan pelarut.
"Keempat bahan ini bukan merupakan bahan berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Tapi, boleh digunakan sebagai pelarut di dalam pembuatan obat,” ujar Penny ketika konferensi pers BPOM RI, Minggu (23/10/2022).
Namun yang patut diingat, Penny menyebut, cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) memang diduga berasal dari empat bahan pelarut tambahan di dalam obat sirup anak tersebut.
Ia juga menegaskan, merujuk pada persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPOM untuk registrasi semua produk sirup obat pada anak dan juga orang dewasa, memang tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG sebagai bahan baku utama.
“Kemudian tentunya sebagai langkah kehati-hatian BPOM menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG yang berasal dari cemaran bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. Sebagai bahan baku, sudah jelas tidak boleh,” tuturnya.