Lebih lanjut, obat yang mendapat izin edar dari BPOM sudah melalui proses pengujian dan memenuhi standar keamanan, kualitas, dan kemanfaatannya, serta diproduksi sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
IAI juga mengimbau kepada apoteker yang bekerja di sarana pelayanan kefarmasian dan di sarana pelayanan kesehatan untuk berkolaborasi bersama dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat perihal penggunaan obat yang rasional dan aman, rekomendasi penggunaan obat dalam bentuk sediaan lain, dan rekomendasi terapi non farmakologi.
"Kami juga mengimbau kepada apoteker untuk berkolaborasi bersama dokter dan nakes lainnya untuk melakukan monitoring penggunaan obat oleh pasien atau masyarakat," tambah laporan itu.
"IAI juga mengimbau kepada apoteker untuk lebih memperhatikan kemungkinan terjadinya interaksi obat ataupun juga interaksi antara obat dengan makanan yang berisiko menimbulkan kejadian fatal seperti kegagalan organ termasuk kondisi gangguan ginjal akut." sambung IAI.
(Vivin Lizetha)