Modus Jadi Investor, 6 WN Bangladesh Pelanggar Izin Tinggal Langsung Dideportasi

Antara, Jurnalis
Kamis 20 Oktober 2022 00:03 WIB
6 WN Bangladesh dideportasi petugas Imigrasi Jaksel (Foto: Humas Imigrasi)
Share :

KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus non-tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Jakarta Selatan mengamankan enam warga negara asing (WNA) asal Bangladesh karena berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal.

"Keenam orang asing tersebut diketahui tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus non-TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna melansir Antara.

Ia mengatakan, pengamanan terhadap enam warga Bangladesh berawal dari laporan masyarakat terkait kecurigaan WNA yang tinggal di salah satu unit apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

Petugas Imigrasi Jakarta Selatan bersama anggota Timpora menindaklanjutinya dengan melakukan pengawasan keimigrasian.

Dari pengawasan itu ditemukan enam warga negara Bangladesh berinisial AAN, MD AH, ZH, MD SI, AAZ, MD EA yang keberadaannya di Indonesia disponsori oleh PT ATI yang berlokasi di Cikarang Kabupaten Bekasi.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa satu orang merupakan pemegang izin tinggal terbatas sebagai investor, sedangkan yang lain mengantongi izin tinggal kunjungan dengan tujuan bisnis/wisata.

Felucia menambahkan, WNA inisial AAN yang mengaku sebagai investor tidak mengetahui apapun terkait izin tinggal, tujuan serta kegiatannya di Indonesia. Begitu juga dengan lima orang lainnya tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas selama di Indonesia.

Menurut pengakuan enam WNA asal Bangladesh itu, kegiatan sehari-hari hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan. Selain itu, petugas juga menemukan izin tinggal salah satu dari mereka telah habis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya