Oleh karenanya, WNA yang datang untuk keperluan seperti mengikuti seminar/pelatihan atau melakukan inspeksi/audit harus mengajukan visa lain yang lebih sesuai.
Bagi WNA yang ingin mengajukan Voa harus melengkapi syarat yaitu paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan. Berikutnya, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Ketiga, pemohon VoA harus memiliki surat permintaan kementerian/lembaga atau instansi dari Indonesia apabila datang untuk tugas pemerintahan. Terakhir, menyertai pukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) VoA sebesar Rp500 ribu.