SAAT ini Es Teh Indonesia jadi polemik di ruang media sosial. Banyak netizen merasa minuman manis tersebut harus mencantumkan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini karena kandungan gula yang ada di es teh kekinian tersebut dinilai netizen gulanya sangatlah tinggi. Karena adanya risiko gangguan kesehatan, penting bagi untuk mencantumkan kandungan gula atau nilai gizi lainnya di kemasan.
Akun media sosial BPOM pun diseruduk netizen. Banyak dari pengguna Twitter yang merasa BPOM harus turun tangan memberikan peringatan kepada Es Teh Indonesia agar mencantumkan kandungan gula di kemasan.
"Maaf BPOM, apakah Esteh Indonesia dan industri sejenis wajib mencantumkan informasi Nilai Gizi sesuai Peraturan BPOM 26/2021? Jika iya, di mana label itu seharusnya berada? Jika tidak, apakah akan ada kebijakan ke arah itu, mengingat semakin menjamurnya produk serupa?" tanya akun @Rodri****.
"Brand Esteh Indonesia termasuk yang wajib nyantumin informasi nilai gizi enggak pak BPOM?" tanya @okkywb**.
"Saya coba cek di cekbpom.pom.go.id data mereka (Esteh Indonesia) enggak ada. Apa saya salah keyword atau memang BPOM memang enggak ngurusin ini?" tanya @prastyaga***.
Sadar akun media sosialnya diserbu netizen, akun resmi BPOM pun angkat suara. Dalam keterangan jawaban kepada para netizen itu, BPOM menjelaskan bahwa brand Esteh Indonesia termasuk dalam kategori Pangan Siap Saji (PSS) yang artinya, BPOM tidak punya wewenang maupun regulasi terkait produk jenis tersebut.
"Produk Esteh Indonesia termasuk dalam kategori Pangan Siap Saji (PSS). Pengawasan terhadap pemberian informasi kandungan gula garam lemak (GGL) serta pesan kesehatan PSS dilakukan oleh Dinkes Provinsi atau Dinkes Kabupaten/Kota," begitu pernyataan BPOM, dikutip MNC Portal, Senin (26/9/2022).
BACA JUGA:BPOM Temukan 11 Merek Vitamin C Injeksi Ilegal yang Diklaim Bisa Memutihkan Kulit
Lantas, BPOM bertanggung jawab atas produk seperti apa?
Dijelaskan dalam keterangan resminya di Twitter, BPOM baru akan mengurusi pencantuman informasi Nilai Gizi untuk produk pangan olahan (yang memiliki izin edar dan masa simpan lebih dari 7 hari). Hal ini sesuai dengan peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 yang difokuskan untuk produk pangan olahan yang memiliki izin edar dan masa simpan lebih dari tujuh hari.