PEMERINTAH Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berencana menaikkan besaran retribusi masuk objek wisata pantai selatan di daerah ini, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
"Kenaikan retribusi itu apa fungsinya? salah satu fungsinya adalah untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) dan menyesuaikan biaya operasional yang kita butuhkan," kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengutip Antara.
Menurut dia, kawasan objek wisata Pantai Parangtritis yang sejak puluhan tahun lalu masih diberlakukan tarif sebesar Rp10.000 per orang termasuk premi asuransi, sehingga sudah harus dilakukan penyesuaian dengan kondisi kekinian.
"Karena kan inflasi naik terus, jadi pemerintah juga memerhatikan. Itu ada hukum ekonominya, penawaran naik permintaan turun, atau sebaliknya, hukum itu terjadi, maka kita akan mencari titik yang maksimal," katanya.
Ia pun mengakui operasional pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada wisatawan belum begitu maksimal, meski demikian pengenaan kenaikan retribusi ini harus dilakukan.
"Dan sekarang kita lihat, di mana mana juga terjadi kenaikan. Dan juga PAD itu kan kembali ke rakyat, jadi PAD kita cari dan kita kembalikan, berarti kalau PAD naik kemampuan kita dalam membangun juga lebih besar," katanya.