Setiap pendaki di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dilarang untuk:
Membawa binatang dan tumbuhan dari luar dan dari dalam kawasan TNGGP.
Mengambil, memetik, memindahkan, atau melakukan vandalisme terhadap segala hal yang ada di kawasan TNGGP.
Membuat api unggun di dalam kawasan TNGGP. Melakukan penggantian atau mengubah identitas pendaki.
Membawa obat-obatan terlarang, minuman beralkohol, atau barang lain sejenis. Membawa peralatan pembersih badan yang sulit terurai, seperti tisu basah, pasta gigi, sabun, sampo, dan perlengkapan sejenis. Membawa peralatan yang bisa merusak kawasan, seperti golok, pisau belati, atau sejenisnya.
Membawa peralatan elektronik yang bisa mengganggu ketenangan flora dan fauna TNGGP, seperti radio komunikasi, walkman, game watch, wireless speaker, dan lain sebagainya.
Melakukan perbuatan yang meresahkan dan melanggar kesopanan.
Call center atau telepon kantor khusus layanan pendakian bisa dihubungi nomor 0263 2950977.
Tarif tiket pendakian Gunung Gede Pangrango
Berikut tarif tiket pendakian Gunung Gede Pangrango untuk dua hari satu malam dan berlaku bagi setiap pendaki:
Warga negara Indonesia (WNI) pada hari biasa: Rp 29.000
WNI pada hari libur: Rp 34.000
Pelajar WNI pada hari biasa: Rp 17.500, harus 10 orang dengan kartu identitas
Pelajar WNI pada hari libur: Rp 20.500, harus 10 orang dengan kartu identitas
Warga negara asing (WNA) pada hari biasa: Rp 320.000
WNA pada hari libur: Rp 470.000
(Kurniawati Hasjanah)