Perseroan menyikapi kebijakan itu secara cermat dan seksama dengan memertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah meminta maskapai untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau demi menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
Berdasarkan kebijakan KM 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas.
(Rizka Diputra)