Sejarah Penghapusan Operasional Becak di Jakarta, dari 1936 hingga Kini

Novie Fauziah, Jurnalis
Jum'at 05 Agustus 2022 00:02 WIB
Becak di Glodok, Jakarta (ANTARA/Aprillio Akbar)
Share :

Akan tetapi apabila situasi dan kondisi ekonomi sudah pulih kembali, maka larangan becak beroperasi di kawasan hukum Ibu Kota diberlakukan lagi.

Pada 25 Juni 1998, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menginstruksikan kepada Wali Kota se-DKI Jakarta, agar membina kehadiran becak selama resesi ekonomi, yakni dengan cara memberi tempat operasi agar nantinya tidak mengganggu ketertiban umum.

Lokasi beroperasinya becak yang diperbolehkan hanya di sekitar jalan-jalan lingkungan yang tidak dijangkau oleh kendaraan bermotor, dan roda empat. Pada 29 Juni 1998, izin yang diberikan oleh Gubernur Sutiyoso yang memperbolehkan beroperasinya becak sebagai angkutan umum di Jakarta, kembali ditarik.

Oleh karena itu, becak dilarang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Meski usia izin lisan tersebut hanya sempat berlaku tujuh hari saja. Namun jumlah becak yang masuk ke Jakarta sudah mencapai sekitar 1.500 unit.

 

Pada 10 Maret 1999, sedikitnya 800 pengayuh becak dengan mengendarai 400 becak mendatangi Balaikota DKI Jakarta. Mereka ingin bertemu Gubernur Sutiyoso, yakni untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan supaya becak diperbolehkan beroperasi lagi di kawasan permukiman, serta jalan non-protokol IbuKota.

Di samping itu, para pengemudi becak ini juga meminta Pasal 18 Peraturan Daerah (Perda) No 18/1998 tentang pelarangan becak di Jakarta diubah.

Selanjutnya pada 15 April 1999, Pemda DKI Jakarta menolak untuk mengubah Perda DKI No 11/1988, yaitu tentang pelarangan becak beroperasi di Ibu Kota. Lalu Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso saat itu tetap menawarkan alih profesi para pengemudi becak, melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Pada 9 November 1999, ada sekitar 5.000 pengayuh becak yang dipimpin Ketua Konsorsium Kemiskinan Kota, melakukan unjuk rasa ke Gedung DPRD DKI. Mereka menuntut Perda No 11/1998 untuk segera dicabut. Dan akhirnya permintaan itu dikabulkan.

10 November 1999, becak masih tetap dilarang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Ini disebabkan Peraturan Daerah (Perda) No 11/1998 masih berlaku. Merujuk pada pasal 18 Perda No 11/1998 adanya larangan orang atau badan membuat, menjual dan mengoperasikan becak di wilayah IbuKota.

Singkat cerita, pada 2012-2017 Pemprov DKI Jakarta secara berturut-turut dipimpin Gubernur Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Djarot Saiful Hidayat tetap mengikuti aturan yang berlaku. Yaitu melarang becak beroperasi di Jakarta.

Pada 2018 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kembali ingin menghidupkan becak di wilayah Jakarta. Salah satu strategi yang dibuatnya adalah dengan membuat rute khusus yang dapat dilalui becak.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya