Overstay 866 Hari, Wanita Kakak Beradik Asal Maroko Dideportasi dari Bali

Antara, Jurnalis
Kamis 04 Agustus 2022 05:00 WIB
2 WNA asal Maroko dideportasi dari Bali karena overstay (Foto: Antara)
Share :

Selanjutnya, MO dan ZO yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Anggiat Napitupulu.

Sementara itu, dalam kesempatan yang terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah MO dan ZO didetensi selama 71 hari dan pihaknya telah mengupayakan koordinasi dalam penerbitan Laisses-Passer (dokumen perjalanan sementara pengganti paspor) dengan Kedubes Maroko di Jakarta serta siapnya administrasi.

BACA JUGA: Izin Tinggal Kunjungan WNA Bisa Diperpanjang 60 Hari, Begini Caranya

Setelah dokumen administrasi dilengkapi, akhirnya kedua WNA tersebut dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif, sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Keduanya dipulangkan dengan menggunakan maskapai Saudia Airlines, melalui bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 19.05 WIB, dengan nomor penerbangan SV819 tujuan Jakarta (CGK)–Jeddah (JED), dilanjutkan dengan SV377 Jeddah (JED)-Casablanca (CMN). Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat dari Bali sampai mereka masuk dalam pesawat.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya