KEMENTERIAN Kesehatan RI memberlakukan kebijakan status warna baru di aplikasi PeduliLindungi. Penerapan kebijakan baru ini, diketahui sudah berlaku sejak Minggu, 17 Juli 2022.
Perubahan arti warna baru di PeduliLindungi terjadi mengikuti ditetapkannya vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat. Ya, sekarang seluruh masyarakat diwajibkan harus sudah mendapatkan vaksin booster terlebih dahulu, baru bisa melakukan aktivitas perjalanan.
Nah, warna hijau yang sebelumnya bermakna Anda sudah mendapat vaksin dosis kedua, kini tak lagi sama. Warna hijau di aplikasi PeduliLindungi berarti pemilik aplikasi negatif Covid-19 dan sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.
(Foto: Kemenkes RI)