Pelayanan KRL Yogyakarta-Solo sesuai dengan SE No.72 ini, diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas dengan tempat duduk dapat terisi penuh. Sedangkan untuk pengguna KA lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diperkenankan melayani jumlah kapaitas pengguna paling banyak 100 persen dari ketentuan.
Dimana untuk ketentuan pelayanan penjualanan tiket KA lokal perkotaan, yaitu 100 persen untuk penjualan tiket dengan tempat duduk dan tambahan kuota 50 persen penjualan tiket tanpa tempat duduk.
Untuk operasional KRL Yogyakarta-Solo, tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari pada hari kerja mulai pukul 05.05–18.30 WIB. Sedangkan untuk hari libur atau hari Sabtu dan Minggu beroperasi sebanyak 24 perjalanan mulai pukul 05.05–20.17 WIB.
Petugas juga akan selalu melakukan pengendalian jumlah pengguna KRL yang dapat masuk ke kereta dengan melakukan penyekatan pengguna, terutama di jam-jam sibuk. Untuk menghindari kepadatan di jam-jam sibuk, pengguna KRL dihimbau menggunakan aplikasi KRL Access agar dapat memantau informasi kepadatan di stasiun, mengetahui posisi real time KRL dan jadwal perjalanan.
Untuk pelayanan perjalanan KA lokal Prambanan Ekspres di wilayah Yogyakarta dengan relasi Yogyakarta-Kutorjo PP, dioperasikan sebanyak 8 perjalanan tiap harinya.
(Kurniawati Hasjanah)