Nantinya, biaya konservasi diberikan melalui aplikasi Pemerintah Provinsi NTT bernama INISA yang menyediakan fitur sistem reservasi online dan akan diluncurkan pada Agustus 2022.
Berdasarkan kajian daya dukung serta daya tampung berbasis jasa ekosistem dan keutuhan konservasi di TNK, didapati rekomendasi untuk memberlakukan biaya konservasi di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan kawasan perairan sekitarnya sebesar Rp3,75 juta per orang setahun diiringi pembatasan pengunjung 200 ribu orang per tahun.
Biaya konservasi yang dimaksud kompensasi jasa ekosistem yang berkurang setiap adanya kunjungan wisatawan ke TNK. Jasa ekosistem tersebut mencakup antara lain ketersediaan air dan oksigen yang berkurang, serta polusi dan sampah yang bertambah.
“Selain itu juga ada jasa konservasi. Jadi bukan hanya sekedar kompensasi biaya nilai jasa ekosistem, tapi juga ada jasa-jasa lainnya yang termasuk di dalam biaya tersebut, termasuk juga tiket masuk dan lain-lain,” ucap dia.
(Rizka Diputra)