Terkait aturan traveling atau penerbangan, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan edaran terbaru yang berisi petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam dan luar negeri menggunakan transportasi udara. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 56/2022 dan 58/2022.
Sebelumnya, dia mengatakan dari peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Prancis, Singapura, dll bisa berdampak ke Indonesia.
(Dyah Ratna Meta Novia)