Aturan Penerbangan Dinilai Longgar, Satgas Covid-19 IDI: Segera Vaksin Booster!

Kevi Laras, Jurnalis
Kamis 07 Juli 2022 14:02 WIB
Aturan penerbangan dinilai longgar (Foto: Reuters)
Share :

Terkait aturan traveling atau penerbangan, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan edaran terbaru yang berisi petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam dan luar negeri menggunakan transportasi udara. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 56/2022 dan 58/2022.

Sebelumnya, dia mengatakan dari peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Prancis, Singapura, dll bisa berdampak ke Indonesia.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya