2. Wajib tes Covid-19: Wajib tes PCR (3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) jika baru mendapatkan vaksinasi primer dosis 1.
3. Surat keterangan: Bagi orang-orang yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19, wajib menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah dan tanpa perlu testing Covid-19.
4. Kartu vaksinasi anak: Bagi anak usia di bawah 6 tahun yang ikut perjalanan, dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19, tapi wajib menjalani testing Covid-19. Dengan catatan harus ada pendamping yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan.
"Untuk anak usia dibawah 6 tahun hendak ikut perjalanan, dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing Covid-19. dengan catatan ada pendamping dan jika pendamping perjalanan memenuhi syarat sesuai ketentuan," pungkas Prof. Wiku
(Rizky Pradita Ananda)