Masih Pandemi, Satgas Covid Ingatkan 4 Aturan Ini Masih Berlaku

Kevi Laras, Jurnalis
Senin 04 Juli 2022 07:00 WIB
Pandemi Covid-19 (Foto: Freepik)
Share :

2. Wajib tes Covid-19: Wajib tes PCR (3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) jika baru mendapatkan vaksinasi primer dosis 1.

3. Surat keterangan: Bagi orang-orang yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19, wajib menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah dan tanpa perlu testing Covid-19.

4. Kartu vaksinasi anak: Bagi anak usia di bawah 6 tahun yang ikut perjalanan, dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19, tapi wajib menjalani testing Covid-19. Dengan catatan harus ada pendamping yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan.

"Untuk anak usia dibawah 6 tahun hendak ikut perjalanan, dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing Covid-19. dengan catatan ada pendamping dan jika pendamping perjalanan memenuhi syarat sesuai ketentuan," pungkas Prof. Wiku

(Rizky Pradita Ananda)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya