Catat! Ini 2 Syarat Utama Gelar Acara Besar Saat Pandemi Covid

Kevi Laras, Jurnalis
Minggu 03 Juli 2022 10:00 WIB
Ilustrasi konser musik, (Foto: Freepik)
Share :

Sementara itu, diketahui lebih lanjut aturan sosial di setiap tingkat Kabupaten atau Kota yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini di level 1 maka kapasitas sudah capai 100 persen. Namun, acara tetap diadakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Untuk pengaturan sosial masyarakat, berlakunya PPKM level di tiap kabupaten/kota. Secara umum kapasitas aspek masyarakat di level 1 yaitu 100 persen, sedangkan level 2, 75 persen dan dalam kondisi penerapan protokol kesehatan yang ketat," tegas Prof. Wiku

BACA JUGA:Kemenkes Tegaskan 16 Pasien Probable Hepatitis Akut Negatif Covid-19

BACA JUGA:4 Cara Meredakan Pandemic Anger, Kelelahan Mental Akibat Covid

(Rizky Pradita Ananda)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya