Ia menerangkan, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sendiri, pada bagian Menimbang huruf C, mengakui bahwa narkotika dapat bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan serta pengembangan ilmu pengetahuan - jadi memang secara regulasi sudah ada pengakuan itu.
"Sayangnya, ada kesalahan pembuat UU dalam merumuskan norma ... Pertimbangan ini ibarat asbabun nuzul, secara internasional juga diakui seperti ini. Pelarangannya ini melarang prinsip ini," kata Ma'ruf kepada BBC News Indonesia.
"Yang sepatutnya diregulasi bukan pelarangan total, tapi terkait peredaran gelapnya," ia menambahkan.
Lebih jauh, kata Ma'ruf, uji materi UU Narkotika bermaksud membuka ruang reformasi kebijakan narkotika yang hari ini berlaku di indonesia - bahwa narkotika harus dilekatkan dengan prinsip kesehatan dan bukan penegakan hukum.
"Semangat itu yang jadi spirit kami dalam mengajukan judicial review ini," ujarnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)