PERNAH mengalami penerbangan yang tertunda? Pasti rasanya jengkel dan membosankan untuk menunggu.
Kondisi ini menyebabkan penumpang seringkali harus menunggu lebih lama dari jadwal keberangkatan.
Tentunya hal tersebut sangat merugikan penumpang. Selain harus menunggu lebih lama, jadwal tiba di bandara tujuan juga menjadi bergeser.
Sebagai penumpang yang mengalami pesawat delay, kamu bisa mendapatkan kompensasi loh.
Hak penumpang mengenai kompensasi pesawat delay ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 89 Tahun 2015.
Berdasarkan Pasal 2 beleid tersebut, kertelambatan terbagi dalam 3 golongan yakni keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Delay dihitung dari selisih antara jadwal keberangkatan atau kedatangan pesawat dengan realisasi saat pesawat meninggalkan tempat parkir (apron) bandara keberangkatan atau saat pesawat tiba di tempat parkir bandara tujuan.