Dear Traveler, Yuk Pahami Sederet Kompensasi yang Bisa Didapatkan Jika Pesawat Delay

Kurniawati Hasjanah, Jurnalis
Kamis 23 Juni 2022 14:02 WIB
Ilustrasi pesawat (dok Freepik)
Share :

PERNAH mengalami penerbangan yang tertunda? Pasti rasanya jengkel dan membosankan untuk menunggu.

Kondisi ini menyebabkan penumpang seringkali harus menunggu lebih lama dari jadwal keberangkatan.

Tentunya hal tersebut sangat merugikan penumpang. Selain harus menunggu lebih lama, jadwal tiba di bandara tujuan juga menjadi bergeser.

BACA JUGA:Viral Penumpang Ngamuk Gegara Pesawat Delay 3 Jam, Teriak Cari Pilot: Kapten, Kau Keluar!

Sebagai penumpang yang mengalami pesawat delay, kamu bisa mendapatkan kompensasi loh.

Hak penumpang mengenai kompensasi pesawat delay ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 89 Tahun 2015.

Berdasarkan Pasal 2 beleid tersebut, kertelambatan terbagi dalam 3 golongan yakni keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Delay dihitung dari selisih antara jadwal keberangkatan atau kedatangan pesawat dengan realisasi saat pesawat meninggalkan tempat parkir (apron) bandara keberangkatan atau saat pesawat tiba di tempat parkir bandara tujuan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya