"Sesuai dengan aturan PPKM mengharuskan PeduliLindungi tetap dijalankan. Yang boleh masuk kan yang hijau. Ini jadi konsentrasi kami untuk terus mengingatkan ke industri maupun destinasi, dan desa wisata," tutur Singgih.
Menurut dia, kebijakan pelonggaran aturan wisata seiring penurunan status PPKM ke level 1 membawa dampak signifikan terhadap geliat pariwisata di DIY.
Sebab, penurunan status PPKM tersebut membuat tempat wisata atau area publik di DIY diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen meski tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Dengan pelonggaran itu, ia mengklaim tingkat kunjungan wisatawan di DIY saat ini telah mendekati kondisi sebelum pandemi Covid-19.
"Kalau kita bandingkan sebelum pandemi memang belum setara atau belum sama. Kalau mendekati sudah, khususnya untuk wisatawan domestik," ujar dia.
(Rizka Diputra)