Izin Tinggal Kunjungan WNA Bisa Diperpanjang 60 Hari, Begini Caranya

Antara, Jurnalis
Rabu 08 Juni 2022 02:04 WIB
Ilustrasi (Foto: Guadaloupe)
Share :

"Pengawasan keimigrasian lapangan pada proses penerbitan alih status ITK menjadi ITAS selain perkawinan campuran, apabila diperlukan agar dilaksanakan setelah ITAS diterbitkan," jelasnya.

Junita berharap perusahaan yang mempekerjakan orang asing dapat memahami terkait perubahan tarif PNBP yang disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan dan layanan terbaru yang menyertai peraturan tersebut.

Sekadar informasi, pelaksanaan kebijakan itu dilakukan seiring berlakunya Permenkumham 29 Tahun 2021 tentang visa dan izin tinggal dalam rangka melaksanakan penyederhanaan birokrasi dan mendukung industri pariwisata nasional.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya