Kompleks bangunan itu hingga kini masih berdiri kokoh di Jalan Diponegoro Kelurahan Oro Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Sebagian bangunannya digunakan sebagai mess Korem 081/DSJ.
Sedangkan Rumah Tahanan Militer (RTM) Madiun merupakan milik Corps Polisi Militer (CPM) Madiun. Sesuai sejarah, Penjara CPM dibangun pada masa kolonial Belanda. Bangunan seluas 3.800 meter persegi tersebut seluruhnya ada 37 kamar yang dapat menampung 287 tahanan.
Sejak dibangun, RTM selalu gunakan untuk penjara, baik pada zaman kolonial Belanda, Jepang hingga kemerdekaan. Pada masa pendudukan Jepang, RTM berfungsi sebagai kamp konsentrasi bagi orang-orang Eropa. Hingga zaman Orde Baru RTM Madiun masih dipakai untuk menahan beragam tahanan, seperti tahanan pemberontakan G30 S/PKI, tahanan subversif, komando Jihad, dan para kriminal.
Pada rezim Soeharto bangunan itu digunakan melalui Komando Operasi Pengendalian Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) Daerah Jawa Timur.
Sejak tahun 1980 bangunan RTM Madiun itu sudah tidak difungsikan lagi. Bangunan itu sempat ditinggali oleh pensiunan TNI dan digunakan untuk tempat pelatihan anjing. Kini, kondisi bangunan penjara itu sangat tidak terawat. (sal)
(Rizka Diputra)