7 Negara yang Melarang Warganya untuk Menggunakan VPN, Apa Alasannya?

Pradita Ananda, Jurnalis
Kamis 28 April 2022 18:00 WIB
Negara yang melarang warganya untuk menggunakan VPN (Shutterstock)
Share :

ADA 7 negara yang melarang warganya untuk menggunakan VPN. Ya, setiap negara memiliki kebijakan masing-masing, termasuk aturan soal pemakaian internet dan VPN di dalamnya.

Pada era modern dan digital sekarang, masih ada beberapa negara yang diketahui melarang warganya untuk menggunakan VPN. Walau di satu sisi VPN adalah cara yang bagus untuk melindungi informasi pengguna internet saat berselancar di dunia maya.

Mengutip situs resmi VPN, berikut paparan singkat tujuh negara yang tak mengizinkan warganya menggunakan VPN dengan memblokir VPN saat berada di dalam perbatasan negaranya.

1. China

Disebut sebagai The OG, alias si original yang memblokir VPN. China merupakan salah satu negara pertama yang begitu concern atas pengaruh Internet gratis terhadap warganya. Salah satunya fungsinya untuk menyensor informasi apa pun yang tidak disetujui oleh pemerintahannya.

7 negara yang melarang warganya untuk menggunakan VPN

2. Rusia

Beberapa tahun terakhir, Rusia melarang warganya memakai VPN. Disebutkan. pemerintah menilai VPN sebagai alat yang hanya digunakan oleh kelompok pembangkang untuk menyebarkan informasi yang kemungkinan tak disetujui oleh negara.

Per November 2019, tidak ada seorang pun di Rusia yang dapat menggunakan atau menyediakan akses ke VPN.

3. UAE

Uni Emirat Arab jadi satu-satunya negara yang memiliki aturan akan memenjarakan warga yang menggunakan VPN. Ada juga hukuman denda sampai USD400000 yang berlaku di negara ini.

4. Iran

Sejak 2013, Iran diketahui telah melarang penggunaan VPN. Ada yang diperbolehkan tapi batasannya sangat kecil, dan tetap diblokir untuk penggunaan Facebook, Twitter, dan YouTube.

5. Irak

Irak memblokir penggunaan VPN dengan tujuan agar bisa membatasi organisasi ISIS dalam menggunakan media sosial untuk menyebarkan pesan kebencian dan merekrut anggota baru.

6. Korea Utara

Pemerintah Korea Utara melarang VPN sebagai salah satu upaya membatasi dan menyensor data yang melintasi perbatasan negaranya. Warga Korut yang ingin mengakses informasi dari dunia luar biasanya dengan menyelundupkan drive USB kecil melalui lintas batas.

7. Turki

Masuk sebagai salah satu negara yang aktif menyensor penggunaan Internet warganya. Konon katanya, pemerintah Turki menilai kebebasan informasi di dunia maya bisa kemungkinan sebagai ancaman terhadap sistem pemungutan suara negaranya yang seharusnya demokratis.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya