APAKAH bisa minum obat saat puasa? Pertanyaan tersebut kerap kali menjadi perdebatan lantaran sebagian meyakini minum obat dapat membatalkan puasa. Namun, tak sedikit pula yang memperbolehkannya.
Tentunya, bagi yang diperbolehkan dokter untuk tetap berpuasa, konsumsi obat ini tentu harus disesuaikan dengan aturan puasa. Seperti diketahui, saat puasa, kita menahan nafsu makan dan minum selama kurang lebih 14 jam setiap hari.
Alhasil, konsumsi obat ini hanya bisa dilakukan dalam rentang waktu 10 jam pada waktu buka puasa hingga sahur dini hari. Oleh karena itu, penting bagi siapa saja yang memerlukan obat untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter atau apoteker mengenai aturan minum obat selama puasa.
Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah memberikan panduan mengenai cara penggunaan obat pada saat berpuasa. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.
Minum obat 1 kali sehari
Obat yang diminum 1 kali sehari, dapat diminum saat pagi ketika sahur atau malam hari ketika berbuka puasa.
Minum obat 2 kali sehari
Obat yang diminum dua kali sehari, dapat diminum saat sahur dan saat berbuka. Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh beda dengan aturan minum obat 2 kali sehari pada hari biasa.
Minum obat 3 kali sehari
Jika awalnya dapat leluasa meminum obat selama 24 jam dengan interval 8 jam sekali, sementara pada saat puasa hanya punya waktu minum obat selama 10,5 jam dari buka puasa sampai sahur.
Disarankan untuk konsultasi terlebih dahulu kepada dokter atau apoteker apakah ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum 1 atau 2 kali sehari. Anda juga dapat menanyakan mengenai ketersediaan obat yang sama tapi memiliki sistem pelepasan obat secara lepas lambat atau memiliki aktivitas obat yang panjang atau pelepasannya terkontrol.
Jika tetap harus diminum sesuai aturan 3 kali sehari, obat tersebut tetap dapat diminum sesuai aturan awal, namun dengan pembagian jam yang berbeda. Untuk obat yang diminum tiga kali sehari, maka dapat diminum saat sahur, saat berbuka dan tengah malam sebelum tidur sekitar jam 10 hingga 11 malam.
Minum obat 4 kali sehari
Sama halnya dengan minum obat 3 kali sehari, anjuran minum obat 4 kali sehari pada saat puasa menjadi sedikit berbeda dengan hari biasa. Jika pada hari biasa, obat ini bisa diminum sebanyak 4 kali dengan interval 6 jam sekali, pada saat puasa tentu tidak bisa demikian karena tak boleh makan dan minum pada siang hari.
Obat yang diminum 4 kali sehari pada saat puasa dapat diminum dengan interval waktu 4 jam sekali, yaitu jam 04.00 pagi (saat sahur), jam 06.00 sore saat berbuka puasa, jam 10.00 malam dan jam 01.00 dini hari.
Minum obat sebelum dan setelah makan
Pada saat puasa, untuk obat yang dikehendaki diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa. Begitu juga untuk obat yang diminum setelah makan.
Obat ini dapat diminum 15 sampai 10 menit setelah makan sahur atau berbuka puasa. Apabila ada obat yang dikehendaki diminum tengah malam sesudah makan, maka dapat mengisi perut terlebih dahulu dengan cemilan seperti roti terlebih dahulu.
Beberapa orang seringkali takut menggunakan obat karena mengira dapat membatalkan puasa. Padahal tidak semua obat dapat berimplikasi tersebut. Obat-obatan yang digunakan untuk obat luar dan obat yang tidak masuk melalui saluran cerna tidaklah akan membatalkan puasa.
Demikian panduan minum obat dari Kemenkes yang bisa diikuti. Semoga bermanfaat!
(Martin Bagya Kertiyasa)