Ada Aturan Halal Bihalal Tidak Boleh Makan-Minum, Ini Pendapat Ahli

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Senin 25 April 2022 12:21 WIB
Halal bihalal dengan kerabat (Foto: Shutterstock)
Share :

ATURAN halal bihalal tidak boleh makan-minum disorot publik. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003/2219/SJ yang terbit 22 April 2022.

Secara detail, aturan larangan makan-minum tersebut berlaku pada halal bihalal yang dihadiri 100 orang. Makan-minum saat halal bihalal mengharuskan masyarakat lepas masker dan itu memicu risiko penularan Covid-19.

 

Keluarnya kebijakan ini ditanggapi Ahli Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman. Menurutnya, daripada ngatur soal larangan makan-minum saat halal bihalal di Lebaran 2022, ada baiknya memastikan tamu yang diundang sudah divaksin.

"Risiko akan berkurang jika cakupan vaksinasi di wilayah Anda lebih dari 80%. Jadi, kalau mau halal bihalal aman, tamu yang diundang sebaiknya sudah divaksin 2 dosis atau booster, karena itu mengurangi risiko," paparnya, Senin (25/4/2022).

Soal kebijakan dilarang makan-minum, menurut Dicky, jauh lebih baik tuan rumah memastikan tamu halal bihalalnya sudah divaksin. Ini lebih penting karena vaksin dapat menurunkan risiko paparan Covid-19.

"Tapi, diperlukan inisiatif juga dari masyarakat yang status vaksin dosis keduanya lebih dari 7 bulan, sebaiknya tidak ikut halal bihalal. Kalaupun datang, pastikan pakai masker N95 atau KN95 dam durasi halal bihalalnya maksimal 30 menit," kata Dicky.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya