Adapun cairan, aerosol, dan gel yang diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara atau airport duty free shop dan/atau di pesawat udara harus ditempatkan dalam satu kantong plastik transparan ukuran dengan maksimal 1000 ml atau 1 liter dan disegel ulang.
Persyaratan cairan, aerosol, dan gel ini tidak berlaku untuk obat-obatan medis; makanan, minuman, dan susu untuk bayi; serta penumpang yang menjalani diet khusus.
Pembatasan cairan ke dalam kabin pesawat ini memiliki sejarah yang terkait dengan terorisme.
Mengutip akun Instagram Angkasa Pura, aturan tersebut berangkat dari peristiwa yang terjadi pada Agustus 2006. Saat itu kelompok teroris Plot berencana meledakkan pesawat yang dengan rute London, Inggris, ke Amerika Serikat dan Kanada.
Mereka menyembunyikan bahan peledak cair di dalam minuman kaleng dan dibawa ke dalam kabin pesawat.
Dari penelusuran kepolisian Inggris, kelompok teroris ini mengincar tujuh pesawat tujuan Amerika Serikat untuk diledakkan. Sejak itu, cairan yang boleh dibawa ke dalam kabin pesawat maksimal 100 ml demi keselamatan penerbangan.
(Kurniawati Hasjanah)