Hati-Hati Terbangkan Balon Udara Tanpa Izin saat Lebaran Bisa Kena Pidana

Antara, Jurnalis
Rabu 20 April 2022 14:03 WIB
Balon Udara (dok iStock)
Share :

POLDA Jateng mengimbau masyarakat tidak membuat dan menerbangkan balon udara tanpa izin saat Lebaran 2022. Hal itu karena ada ancaman pidana bagi yang nekat melakukan tindakan itu.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol.Iqbal Alqudusy mengatakan penerbangan balon udara anpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan.

Dia menyebutkan warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

BACA JUGA:Artis Indonesia yang Liburan di Cappadocia, Atta-Aurel hingga Rizky Billar-Lesti Kejora

"Selain mengganggu penerbangan, menerbangkan balon udara bisa dipidana," kata Kombes Iqbal.

Menerbangkan balon udara menjadi tradisi bagi warga di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran.

Selama Ramadan, lanjut dia, kepolisian terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya