Pemerintah Naikan Tarif Visa Kunjungan Turis Asing, Cek Harga Terbarunya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 19 April 2022 14:10 WIB
Ilustrasi visa (dok Freepik)
Share :

PEMERINTAH menerbitkan aturan terbaru terkait layanan keimigrasian. Pemerintah mengeluarkan aturan tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022.

Adapun, isi aturan baru itu mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ). Peraturan ini resmi diberlakukan 60 hari sejak diundangkan, atau tepatnya jatuh pada Sabtu 16 April 2022.

"Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan," kata Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

BACA JUGA: Dear Traveler, Pantai di Barcelona Terapkan Larangan Merokok

"Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini, tarifnya masih mengacu pada PP 28 Tahun 2019, visa on arrival (VoA) misalnya tarifnya tetap Rp500.000, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah," tambahnya.

Diketahui, tarif layanan keimigrasian sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Kemudian pemerintah menerbitkan PMK Nomor 9/PMK.02/2022. PMK baru ini mengatur tarif layanan baru yang belum terakomodir dalam PP 28/2019 serta perubahan beberapa tarif layanan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya