IMIGRASI Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial LN (33) beserta putrinya berinisial VN (3) karena melebihi izin tinggal (overstay) selama 956 hari.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan, pendeportasian tersebut berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasal tersebut dinyatakan orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal (overstay) dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan Penangkalan.
LN dan anaknya dideportasi dengan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 rute Denpasar (DPS)-Istanbul (IST)-Moscow (VKO) yang lepas landas pada pukul 21.49 Wita.
“LN yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama 6 bulan ke depan," kata Jamaruli.
Jamaruli menjelaskan, kasus itu berawal pada 24 Juli 2019, saat LN bersama putrinya VN dan suaminya yang berinisial SAN tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan bebas visa kunjungan dari Rusia untuk berwisata.
Dalam kunjungan wisata itu mereka tinggal bersama-sama di sebuah guest house daerah Ungasan, Kuta Selatan. Hingga pada Desember 2021, SAN sebagai kepala keluarga itu meninggalkan putri dan istrinya tersebut di Bali untuk bekerja di Malaysia dan kembali ke Rusia.