Sementara jika baru vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, dan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
"Sedangkan jika belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam," ujarnya.
Sementara pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
(Rizka Diputra)