Dengan demikian, kasus aktif Covid-19 di Kota Yogyakarta tersisa 120, turun dari 136 kasus pada Senin, 4 April 2022.
"Jika melihat tren pertumbuhan kasus dan kasus aktif, maka Yogyakarta sebenarnya bisa masuk ke level 2. Tetapi, wilayah DIY adalah kawasan aglomerasi sehingga level PPKM pun sama," kata Heroe.
Ketentuan PPKM Level 3 berlaku di DIY sendiri hingga dua pekan ke depan atau sampai 18 April 2022 dan setelah itu akan dievaluasi kembali.
"Harapannya, masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan, termasuk saat menjalankan ibadah selama bulan puasa, sehingga nantinya saat Lebaran bisa lebih leluasa beribadah maupun beraktivitas," tutupnya.
(Rizka Diputra)