Dear Traveler, Bandara Pattimura Wajibkan Vaksin Booster untuk Pelaku Perjalanan

Antara, Jurnalis
Rabu 06 April 2022 06:02 WIB
Ilustrasi bandara (dok freepik)
Share :

Syarat tes PCR juga berlaku untuk pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid khusus.

Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, mereka wajib membawa hasil tes PCR 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.

Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melampirkan tes Antigen dan PCR, tetapi wajib didampingi orang dewasa atau pendamping yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi saat melakukan perjalanan.

Pihaknya, kata Aditya, mengimbau pelaku perjalanan untuk segera mengakses vaksin booster minimal dua minggu sebelum melakukan perjalanan.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya